Iklan Bos Aca Header Detail

Kampanye di Tempat Ibadah, Wanita Ini Dipenjara

Kampanye di Tempat Ibadah, Wanita Ini Dipenjara

Seorang wanita di Lampung Utara, diberi hukuman penjara karena bersalah melakukan kampanye di tempat ibadah.--

Mendapat perlawanan, tim eksekutor mengambil langkah tindakan terukur kepada suami terpidana dikarenakan melakukan perlawanan secara aktif dan atas tindakan tersebut akhirnya suami terpidana berhasil ditenangkan.

Namun, sambung Dedi, situasi tersebut dapat segera diredam oleh seluruh tim sehingga suami terpidana dan istri dapat mengikuti arahan dari tim agar dapat bersikap koperatif dengan bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi.

BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Dukung Pengembangan Budidaya Anggur

BACA JUGA:NasDem Usung Rahmat Mirzani Djausal untuk Pilgub 2024

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berdasarkan Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024 pada pokoknya  menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Pembuktian tersebut, yakni "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Terpidana melanggar Pasal 521 ayat  Jo. Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.

Kemudian, menanggapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding melalui Penitera Pengadilan Negeri Kotabumi.

BACA JUGA:Warga Baru di Kota Metro Capai 1900 Jiwa

BACA JUGA:Kemantapan Jalan Meningkat, Targetkan Pembangunan Jalan Selesai Akhir Agustus

Pada hari Jum`at 15 Maret 2024, Pengadilan Negeri Kotabumi melalui jurusita Pengadilan Negeri Kotabumi memberitahukan Petikan Putusan Banding  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024 atas nama terdakwa RA yang pada intinya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang pada pokoknya : Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024 yang dimintakan Banding sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Menyatakan pemeriksaan perkara terdakwa RA pada persidangan Pengadilan Tingkat pertama tanpa hadirnya Terdakwa tersebut (In Absentia).

Menyatakan Terdakwa RA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan kampanye pemilu ditempat ibadah sebagai peserta pemilu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Rp 3,2 M Pada Proyek SPAM, Penyidik Kejati Lampung Geledah Kantor Rekanan PDAM Way Rilau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: