Sistem Layanan KIP Kuliah Sudah Pulih, Apakah Mahasiswa Ongoing Perlu Reklaim?
Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2024. Foto/Berbagai Sumber--
- Surat keterangan tidak mampu/terdata di DTKS
BACA JUGA:Perlakuan El Rumi Terhadap Syifa Hadju Bikin Baper, Unggahan Rizky Nazar Jadi Sorotan
BACA JUGA:Bruno Mars Siap Guncang Penggemar Indonesia Dengan Konser Live di JIS, Ini Rumor Harga Tiketnya
Demikian tadi penjelasan tentang apakah mahasiswa ongoing perlu reclaim setelah sistem layanan KIP Kuliah sudah pulilh. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: