Iklan Bos Aca Header Detail

KPU Lampung Perpanjang Masa Pendaftaran Cakada di 3 Kabupaten

KPU Lampung Perpanjang Masa Pendaftaran Cakada di 3 Kabupaten

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dan 15 KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan tahapan pendaftaran calon selama tiga hari, 27-29 Agustus 2024.

Hingga pendaftaran ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB, terdapat 35 pasangan bakal calon kepala daerah di Provinsi Lampung, baik calon gubernur/wakil gubernur, maupun calon wali kota/wakil wali kota, dan calon bupati/wakil bupati.

Namun, terdapat tiga kabupaten yang hanya memiliki satu pendaftar, yakini Kabupaten Lampung Barat, Tulangbawang Barat, dan Lampung Timur.

Dikarenakan hanya ada satu pendaftar, pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di tiga kabupaten tersebut diperpanjang oleh KPU masing-masing daerah.

BACA JUGA:Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Pisang Baru Dibekuk Polisi

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menjelaskan, pihaknya akan mensosialisasikan perpanjangan masa pendaftaran jika hanya ada satu calon. Yang akan dilakukan selama 3 hari dan ditambah 3 hari perpanjangan masa pendaftaran. 

"Ya, perpanjangan pendaftaran 3 hari. Sosialisasi terlebih dahulu 3 hari," ujarnya. 

Periode penyampaian pengumuman masa perpanjangan pendaftaran adalah mulai tanggal 30 Agustus 2024 sampai dengan 1 September 2024.

Perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 2-4 September 2024.

BACA JUGA:Terjun Payung Jabar Diprediksi Jadi Penantang Terberat di PON Aceh-Sumut

Dengan aturan ini, KPU memastikan proses Pilkada berlangsung secara adil dan sesuai ketentuan, memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon untuk meraih suara mayoritas.

Namun, ia menyebut jika setelah perpanjangan masih juga hanya satu pasangan calon yang mendapat parpol atau gabungan parpol, maka bisa terjadi calon tunggal.

Perpanjangan masa pendaftaran berdasarkan Pasal 135 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan dan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil serta Bupati dan Wakil yang hanya sepasang.

Adapun pasangan bakal calon kepala daerah di Lampung yang mendaftar pada 27-29 Agustus 2024 yakni:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: