Iklan Bos Aca Header Detail

Waduh! Ada 130 Unit Randis Pemkab Lampung Barat Menunggak Pajak

Waduh! Ada 130 Unit Randis Pemkab Lampung Barat Menunggak Pajak

Ilustrasi pajak--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dari 811 kendaraan dinas (Randis) di Kabupaten Lampung Barat, hingga 10 Juli 2024 terdapat 130 unit kendaraan yang menunggak pembayaran pajaknya.

“Terdapat 130 kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut rinciannya 38 kendaraan roda empat dan roda enam, serta 92 kendaraan roda dua yang mati pajak sampai 10 Juli 2024. Data tersebut sudah kita cek melalui aplikasi e-salam milik Pemerintah Provinsi Lampung,” ungkap Kabid Barang Milik Daerah Budi Rahayu mendampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Okmal, Kamis 8 Agustus 2024.

Dijelaskannya, berdasarkan surat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Nomor 900.1.13.1/1479/VI.03/2024 tentang tunggakan pajak kendaraan dinas bahwa kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang menunggak pajaknya sebanyak 919 kendaraan.

Menyikapi adanya surat dari Bapenda Provinsi Lampung tersebut, pihaknya telah melakukan pengecekan dan ternyata yang menunggak hanya 130 kendaraan.

BACA JUGA:DPMPTSP Metro imbau UMKM makanan kemasan kantongi izin BPOM

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Warning Seluruh ASN Hingga Tenaga Honorer di Mesuji

Sebanyak 919 kendaraan itu, Budi menjelaskan bahwa sebanyak 5 unit kendaraan sepeda motor roda dua pada neraca Pemkab Lampung Barat berada pada KIB G2 (aset lain lain) yang artinya kendaraan tersebut dalam kondisi rusak berat dan sudah siap untuk dihapuskan serta sudah tidak lagi dianggarkan pemeliharaan maupun pajaknya.

Kemudian, sebanyak 49 kendaraan yang terdiri dari 40 kendaraan roda dua dan sembilan kendaran roda empat telah dipidahtangankan melalui lelang sejak tahun 2022 dan 2023 dan datanya telah dihapus dari neraca Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, sementara 54 kendaraan tidak tercatat pada neraca Pemkab Lampung Barat maupun berkas berkas penghapusan dari tahun ke tahun.

“Jadi jumlah kendaraan yang benar-benar milik Pemkab Lampung Barat hanya 811 kendaraan dengan rincian sebanyak 509 kendaraan masih akan jatuh tempo diatas bulan Juli 2024, sebanyak 172 kendaraan sudah dibayarkan pajaknya pada bulan Januari-Juni 2024 dan sebanyak 130 kendaraan yang menunggak pembayaran pajaknya,” ujar dia.

Masih kata Budi, terkait adanya kendaraan dinas yang masih menunggak pembayaran pajak, Sekretaris Daerah telah mengirimkan surat kepada Organisasi Perangkat Daerah agar segera membayar pajak kendaraan yang telah menunggak tersebut.

BACA JUGA:Masuk HP Low Budget 2 Jutaan Dalam Seri Realme 13, Cek Performa Terbarunya

BACA JUGA:BRI Peduli Jaga Sungai Jaga Kehidupan: Edukasi Masyarakat Menjaga Kebersihan Sungai dan Hijaukan Lingkungan

“Para OPD sudah dikirimkan surat supaya mereka segera membayar pajak kendaraan yang telah menunggak. Kedepan, kita berharap tidak ada lagi kendaraan dinas yang tidak dibayarkan pajaknya,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: