UGM Sediakan Kanal Pelaporan KIP Kuliah yang Tidak Tepat Sasaran, Cek Di Sini
Kanal pelaporan temuan KIP Kuliah yang tidak tepat sasaran di Universitas Gadjah Mada. Foto Berbagai Sumber--
Bagi pelamar KIP Kuliah 2024 yang telah diterima di PTN lewat jalur SNBP/SNBT/seleksi mandiri.
Kemudian pelamar yang melakukan proses pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur mandiri serta yang memutuskan gapyear dan ingin mendaftar di tahun 2025.
BACA JUGA:Lokasi Ice and Coffee, Rekomendasi Cafe Murah di Bandar Lampung yang Menunya Mulai Rp10 Ribuan
Masing-masing mahasiswa tersebut wajib melakukan reklaim akun KIP Kuliah dengan batas waktu hingga 31 Agustus 2024 mendatang.
Adapun syarat-syarat yang wajib dipenuhi saat melakukan reklaim akun Kartu Indonesia Pintar Kuliah alias KIP-K yaitu sebagai berikut:
Syarat-Syarat Reklaim KIP Kuliah 2024
1. Nomor Induk Kependudukan atau NIK
BACA JUGA:BPIP Pastikan Kesiapan Calon Paskibraka Makin Meningkat Jelang ke IKN
BACA JUGA:Paskibraka 2024, Membangun Karakter Pancasila dari Cibubur
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
4. Foto pribadi terbaru
5. Foto lengkap keluarga terbaru
BACA JUGA:5 Tips Mencari Kos-Kosan untuk Mahasiswa Rantau, Nomor 1 Wajib Banget!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: