Lapas IIA Metro Usulkan Ratusan Warga Binaan dapat Remisi
Kepala Lapas IIA Metro Mulyana-Ruri Setiauntari-
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro usulkan 378 warga binaan untuk mendapatkan remisi HUT Republik Indonesia ke-79.
Dari informasi yang didapat, 378 warga binaan yang diusulkan tersebut, lima warga binaan akan bebas dari lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana, mengatakan, pihaknya mengusulkan warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
"Kita usulkan itu ada 378 orang. Kalau usulan remisinya mulai satu sampai enam bulan, itu bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan," ujar dia.
BACA JUGA:Lampung Barat Kembali Terima Penghargaan UHC Award Atas Cakupan JKN
Ia menjelaskan, dari 378 warga binaan yang telah diusulkan untuk mendapat remisi, terdiri dari 55 orang diusulkan mendapat remisi dua bulan, dan 63 orang diusulkan untuk mendapat remisi satu bulan.
"Lalu, 97 orang diusulkan remisi 3 bulan, dan 79 orang empat bulan. Kemudian, 63 orang diusulkan lima bulan, dan 16 orang mendapatkan remisi 6 bulan," jelasnya.
Mulyana melanjutkan, dari ratusan warga binaan yang diusulkan tersebut, lima orang akan bebas dari penjara.
"Jadi dari jumlah warga binaan yang kita usulkan itu, ada 5 orang warga binaan yang mungkin sudah habis pidananya setelah dikurangi remisi. Nah, nanti akan ada 5 orang ini yang akan bebas setelah mendapatkan remisi," ungkapnya.
BACA JUGA:Guna Antisipasi Judi Online dan Tawuran Remaja, Polisi di Bandar Lampung Datangi Sekolah
BACA JUGA:Pemprov Lampung Beri Bonus Rp 410 Juta Untuk Atlet dan Pelatih Berprestasi di Popnas XVI
Dikatakannya, persyaratan untuk usulan remisi bagi warga binaan diantaranya warga binaan yang sudah menjalani hukuman mininal 6 bulan penjara, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.
"Selain itu, warga binaan juga yang selalu berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: