Iklan Bos Aca Header Detail

Farida Divonis Bebas oleh Hakim Perkara Penipuan dan Penggelapan

Farida Divonis Bebas oleh Hakim Perkara Penipuan dan Penggelapan

Farida bersama kuasa hukumnya-Ruri Setiauntari-

Sementara itu, Bambang Irawan mengaku, pihaknya juga siap mendampingi kembali jika nanti JPU melakukan kasasi.

"InsyaAllah untuk ke depan, jika mungkin akan ada upaya hukum kasasi oleh Jaksa penuntun umum Kejaksaan Negeri Metro. Nah, kami juga akan siap membantu untuk mengawal perkara ini sampai dengan putusan lewat mahkamah Agung nantinya," ujarnya.

BACA JUGA:Heboh Putri Paskibraka Lepas Jilbab, Anggota DPRD Lampung Desak Kembalikan Kewenangan ke Kemenpora

BACA JUGA:Kota Baru Habiskan Anggaran Lebih Dari Rp 100 M, Samsudin: Inilah Mesin Penggerak Ekonomi Baru

Bambang berharap, masyarakat tidak lagi beranggapan negatif terhadap kasus Farida tersebut. Masyarakat juga dapat menerimanya kembali di lingkungannya.

Farida menyampaikan rasa syukurnya atas putusan vonis yang diterimanya.

"Alhamdulillah saya sampaikan kepada Allah subhanahu wa ta'ala, doa-doa saya selama ini terkabul. Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutuskan dengan hati nurani. Saya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari keluarga besar yang selama ini selalu mendukung, dan mendoakan saya. Saya yakin Allah itu tidak tidur, karena selama ini saya merasa terzalimi. Sekarang  akhirnya terungkap dalam persidangan ini. Saya sudah dinyatakan bebas dalam sidang putusan hari ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: