Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Terpilih telah Matang, Kapan Diadakan?
Pelantikan 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro terpilih akan digelar empat hari lagi--
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelantikan 25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota METRO terpilih akan digelar empat hari lagi, pada Senin, 19 Agustus 2024.
Pelantikan tersebut dilakukan setelah Sekertariat DPRD Metro menerima tembusan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung.
Sekertaris Dewan (Sekwan), Ade Erwinsyah mengatakan, pihaknya memperkirakan menerima SK gubernur tersebut di minggu-minggu ini.
"Iya setelah ada informasi dari rapat di Provinsi, InsyaAllah Minggu ini SK Gubernur akan segera disampaikan ke sekretariat DPRD kabupaten kota," kata dia.
BACA JUGA:Farida Divonis Bebas oleh Hakim Perkara Penipuan dan Penggelapan
Ia menegaskan, pihaknya telah mempersiapkan dengan matang untuk pelantikan 25 anggota DPRD Kota Metro. Termasuk, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan ketua Pengadilan Negeri (PN) Metro mengenai pengucapan sumpah janji anggota DPRD terpilih.
"Untuk persiapan tanggal 19 nanti, Insya Allah sudah matang. Kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama, dan juga kita minta petugasnya untuk disiapkan untuk pengambilan sumpah," ujarnya.
Ade menuturkan, lokasi pelantikan anggota dewan terpilih tersebut akan dilakukan di ruang sidang paripurna lantai 2 kantor DPRD Kota Metro.
"Rencananya anggota dewan terpilih nanti akan dilantik di ruang Paripurna DPRD Metro lantai 2," imbuhnya.
BACA JUGA:Optimalkan Persiapan Fisik, Atlet Dance Sport Lampung Optimis Mendulang Medali di PON XXI
Selain anggota dewan terpilih, pihaknya juga mengundang Forkopimda sampai kerabat anggota DPRD Kota Metro terpilih.
"Untuk undangan, kita akan undang wali dan wakil walikota, Sekda dan jajarannya sampai dengan tingkat kelurahan, anggota Dewan lama, anggota DPRD terpilih. Lalu, KPU, Bawaslu, instansi vertikal, Ormas, Parpol, dan juga keluarga dari anggota DPRD terpilih yang dibatasi," ungkapnya.
Ia menambahkan, saat pelantikan tersebut juga belum dapat ditentukan siapa pemimpin definitif.
"Jika berdasarkan PP 18 tahun 2017, pimpinan definitif ini belum ada, baru pimpinan sementara. Kalau haknya itu, ya masih anggota DPRD," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: