Putusan MK Keluar, PDIP Lampung Dorong KPU Rubah PKPU

Putusan MK Keluar, PDIP Lampung Dorong KPU Rubah PKPU

Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - PDIP Lampung memberikan sikap pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas dalam kontestasi Pilkada 2024. 

Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono menjelaskan, putusan MK ini membuat heboh di Grup Whats'App PDIP. 

Di mana, banyak yang menyuarakan dengan ketentuan-ketentuan yang ada di putusan MK itu, khusus untuk di Pilgub Lampung, PDIP Lampung bisa mengusung sendiri pasangan calon gubernurnya.

"Bahkan bukan hanya PDIP, Golkar PAN, dan PKS juga bisa. Saya kira banyak yang diatas 7,5 persen. Kalaupun yang kemarin sudah berkoalisi siapa tahu kan mau berubah fikiran," ujar Sutono, Selasa 20 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Kejar UHC di Desa, BPJS Kesehatan Optimalkan Agen PESIAR

BACA JUGA:Putusan MK Syarat Ambang Batas Berubah, Begini Situasinya Jelang Pilgub Lampung

Karenanya, sambungnya, PDIP Lampung akan menggelar pleno dalam menyikapi putusan MK ini.

"Saya kira kan ini aturanya belum di-SK-kan. Kalau PKPU-nya nggak dirubah kan enggak bisa juga. Kita lihat sepekan ini sepertinya menjadi perbincangan. Apakah disahkan apa enggak," ujarnya. 

Dijelaskan dia, PDIP tentunya sangat menghargai Putusan MK ini, dimana tentunya dengan putusan ini, dia menganggap proses Demokrasi bisa berjalan. 

"Tentu kontestasi akan lebih berwarna jika putusan MK ini diberlakukan. Tidak menghambat demokrasi," ucapnya. 

BACA JUGA:Mayat Dibungkus Seprai Diduga Korban Pembunuhan Buat Heboh

BACA JUGA:Rayakan HUT ke-79 RI, BRI Hadirkan Bazaar UMKM BRILiaN Pada Gelaran BRILiaN Independence Week

"Demokrasi menjadi hidup kembali. Kalau semuanya dimatikan apakah itu dengan sengaja atau tidak, kan akan menjadi susah," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: