Harus Tahu! Pelamar CPNS 2024 Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK, Ini Aturannya

Harus Tahu! Pelamar CPNS 2024 Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK, Ini Aturannya

Pendaftar CPNS 2024 tidak bisa mendaftar formasi PPPK untuk periode yang sama. --

BACA JUGA:Putusan MK Syarat Ambang Batas Berubah, 7 Parpol Berpeluang Usung Paslon Gubernur tanpa Koalisi

Jadi, bagi pelamar yang berstatus PPPK dan telah bekerja selama 1 tahun tidak perlu berhenti dari jabatannya untuk melamar CPNS tahun 2024.

Apabila nantinya pelamar tidak diterima sebagai PNS pada tahapan seleksi maka, pegawai PPPK tetap dapat melanjutkan pekerjaannya.

Dengan demikian, para pegawai PPPK tidak perlu khawatir untuk mengikuti seleksi CPNS yang dibuka hari ini, 20 Agustus 2024.

Kebijakan tersebut juga dikuatkan pada regulasi tambahan Kemenpan yang tertuang di dalam MenPAN-RB No. 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi.

BACA JUGA:1.071 Siswa SMK Se-Indonesia Siap Kompetisi Pada LKS SMK ke XXXII Tingkat Nasional Di Lampung, Ada Peserta SLN

Kemudian,  ditambah dengan Keputusan MenPAN-RB No. 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar.

Itulah informasi mengenai apakah bisa peserta mendaftar CPNS dan PPPK dalam waktu bersamaan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: