Putusan MK Syarat Ambang Batas Berubah, 7 Parpol Berpeluang Usung Paslon Gubernur tanpa Koalisi

Putusan MK Syarat Ambang Batas Berubah, 7 Parpol Berpeluang Usung Paslon Gubernur tanpa Koalisi

Ilustrasi MK.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jika putusan MK tentang ambang batas pikada diterapkan, tujuh partai politiik di Lampung bisa mengusung Paslon Gubernur dan Wakil Gubernurnya tanpa berkoalisi. 

Ketujuh parpol itu adalah Partai Gerindra dengan perolehan suara 18,56 persen, PDIP (16,8 persen), Partai Golkar (13,33 persen), PKB (11,42 persen), Partai NasDem (9,75 persen), PKS(7,84 persen), dan PAN (8,60 persen). 

Diketahui, masih ada tiga parpol yang belum menentukan siapa paslon kadanya di kontestasi pilgub Lampung. 

Tiga parpol tersebut adalah PAN, PDIP, dan Partai Golkar. Ketiganya sudah bisa mengusung sendiri paslon kadanya tanpa berkoalisi. 

BACA JUGA:Pasca Dilantik, DPRD Tanggamus Lampung segera Koordinasikan Pembahasan Tatib dan AKD

BACA JUGA:Manfaatkan KUR, Warung Soeka Sukses Kembangkan Usaha Jadi Bakery Favorit di Sumenep

Sekretaris PDIP Lampung Sutono menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan pleno internal PDIP terlebih dahulu. 

"Ya, tadi saran kawan-kawan menyuarakan, PDIP bisa mngusung sendiri di Lampung. Kita akan plenokan terlebih dahulu," ujarnya. 

Ya, menjelang tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagaian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-undang Pilkada. 

Gugatan perkara itu bernomor 60/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA:Tugu Kerukunan Antar Umat Beragama Diresmikan, Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi Apresiasi Tim Pakem

BACA JUGA:1.071 Siswa SMK Se-Indonesia Siap Kompetisi Pada LKS SMK ke XXXII Tingkat Nasional Di Lampung, Ada Peserta SLN

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: