Putusan MK Syarat Ambang Batas Berubah, 7 Parpol Berpeluang Usung Paslon Gubernur tanpa Koalisi

Putusan MK Syarat Ambang Batas Berubah, 7 Parpol Berpeluang Usung Paslon Gubernur tanpa Koalisi

Ilustrasi MK.--

Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:

Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarlan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

BACA JUGA:Bolehkah PPPK Daftar Seleksi CPNS 2024? Ini Aturan Terbarunya

BACA JUGA:Dendi Albar Minta Anggota GRIB Tetap Tenang dan Kompak

Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

BACA JUGA:Putusan MK Keluar, PDIP Lampung Dorong KPU Rubah PKPU

BACA JUGA:BPTD Kelas II Lampung Beri Edukasi TK Al-Kautsar, Pentingnya Sadar Lalu Lintas Usia Dini (SALUD)

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Artinya, untuk Pilgub Lampung dipakai ketentuanpoin C, di mana, merujuk pada data KPU Provinsi Lampung, jumlah DPT untuk Pileg 224 adalah 6.539.128 jiwa.

Untuk penghitungan ambang batas berdasarkan perolehan suara minimal 7,5 persen dari total suara hasil pemilu legislatif 2024. 

Sementara, merujuk pada lampiran I Keptusan KPU Lampung nomor 56 tahun 2025, entang penetapan hasil pemilu anggota DPRD Provinsi Lampung tahun 2024, total perolehan suaranya berjumlah 4.661.364 orang. 

BACA JUGA:Kejar UHC di Desa, BPJS Kesehatan Optimalkan Agen PESIAR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: