Iklan Bos Aca Header Detail

Putusan MK Syarat Ambang Batas Berubah, 7 Parpol Berpeluang Usung Paslon Gubernur tanpa Koalisi

Putusan MK Syarat Ambang Batas Berubah, 7 Parpol Berpeluang Usung Paslon Gubernur tanpa Koalisi

Ilustrasi MK.--

BACA JUGA:Putusan MK Syarat Ambang Batas Berubah, Begini Situasinya Jelang Pilgub Lampung

Diketahui, ada 18 parpol yang menjadi peserta pileg 2024 dan hanya ada 10 parpol saja yang menduduki kursi di DPRD Lampung. 

Di mana, partai non parlemen yang tidak memiliki kursi adalah Partai buruh 21.369; Partai Gelora 30.831; PKN 4949; Hanura 14.448; Partai Garuda 7819; serda PBB 4805.

Lalu PSI 60870; Perindo 58266; PPP 74114; dan Partai Ummat 13556. 

Jika digabungkan suara non parlemen itu, maka hasilnya adalah 6,394 persen. Sementara ketentuannya adalah minmal 7,5 persen. 

Yang belum diketahui pasti adalah apakah ketentuan ini berlaku hanya untuk parpol non parlemen saja atau untuk keseluruhan. 

Artinya, peluang parpol non parlemen bisa mengusung paslon Pilgub jika jumlah total suaranya bisa digabungkan dengan parpol yang memiliki kursi di DPRD Lampung. 

Atau pun Parpol yang punya kursi tidak cukup memenuhi ambang batas 20 persen kursi, bisa meilih ambang batas melalui perolehan suara ini. 

Misalnya PDIP di DPRD Provinsi Lampung itu saatini memiliki 13 kursi dengan total suara 787.468 suara pada pileg 2024. 

Dengan ambang batas kursi, tidak mencukupi 20 persen lantaran minmal harus 17 kursi. Namun, dengan perhitungan putusan MK ini, maka suara PDIP di DPRD Lampung mencapa 17 persen dari total keseluruhan. 

Begitupun dengan Partai Golkar yang mendapatkan 11 kursi dengan 621.293. Artinya, Partai Golkar memiliki 13, 6 persen dari total suara. 

Namun, belum diktahui pasti penjelasan mengenai putusan MK terkait ketentuan penggunaan ambang batas ini. Pun dengan pemberlakuan putusan MK ini. Sebab di Laman Mahkamah Konstitusi, putusan ini belum diupload.  

Sementara, KPU Provinsi Lampung enggan terburu buru menanggapi putusan MK ini. Kadiv Hukum KPU Provinsi Lampung Warsito mengaku masih menunggu arahan dari KPU RI terkait Putsan MK ini. Sebab, KPU juga belum menerima salinannya. 

"Kami maish menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI,"ujar Warsito, Selasa 20 Agustus 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: