Iklan Bos Aca Header Detail

Putusan MK Syarat Ambang Batas Berubah, Begini Situasinya Jelang Pilgub Lampung

Putusan MK Syarat Ambang Batas Berubah, Begini Situasinya Jelang Pilgub Lampung

Ilustrasi MK.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menjelang tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai Undang-undang Pilkada. 

Gugatan perkara itu bernomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yakni: Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:

Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarlan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Artinya, untuk Pilgub Lampung dipakai ketentuan poin C, di mana, merujuk pada data KPU Provinsi Lampung, jumlah DPT untuk Pileg 224 adalah 6.539.128 jiwa.

Untuk penghitungan ambang batas berdasarkan perolehan suara minimal 7,5 persen dari total suara hasil pemilu legislatif 2024. 

Sementara, merujuk pada lampiran I Keptusan KPU Lampung nomor 56 tahun 2025, entang penetapan hasil pemilu anggota DPRD Provinsi Lampung tahun 2024, total perolehan suaranya berjumlah 4.661.364 orang. 

Diketahui ada 18 parpol yang menjadi peserta pileg 2024 dan hanya ada 10 parpol saja yang menduduki kursi di DPRD Lampung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: