Bolehkah PPPK Daftar Seleksi CPNS 2024? Ini Aturan Terbarunya

Bolehkah PPPK Daftar Seleksi CPNS 2024? Ini Aturan Terbarunya

Syarat pendaftaran CPNS 2024 bagi PPPK--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran seleksi CPNS tahun 2024 akan segara dimulai.

Bagi calon peserta yang ingin mendaftar tentu bisa mempersiapkan diri.

Seperti yang diketahui, sebanyak 250.407 telah disediakan oleh pemerintah.

Adapun dari formasi tersebut dibagi untuk 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

BACA JUGA:Cek, Ini Daftar Lengkap Tahapan Seleksi CPNS 2024 Bagi Talenta Baru

BACA JUGA:Cek, Ini Daftar Lengkap Tahapan Seleksi CPNS 2024 Bagi Talenta Baru

Lantas apakah boleh para pegawai PPPK ikut seleksi CPNS 2024.

Menjawab hal tersebut, Kemenpan RB telah mengeluarkan aturan terbarunya mengenai kebijakan pegawai PPPK yang ingin menjadi PNS.

Dijelaskan di dalam aturan terbaru Kemenpan yang tertuang dalam PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. 

Disebutkan, bahwa bagi para pegawai PPPK yang ingin menjadi PNS bisa melamar selama memenuhi persyaratan dari BKN.

BACA JUGA:Promosi Jabatan Dalam Mutasi Polri, Delapan Perwira Menengah Pecah Bintang Jadi Brigjen

BACA JUGA:Barisan Perwira Menengah Masuk Mutasi Polri Juli 2024, 10 Promosi Jabatan Jadi Kapolres

Salah satu persyaratannya yakni, telah berkerja selama minimal satu tahun.

Jadi, bagi para pegawai PPPK yang telah bekerja selama 1 tahun tidak perlu berhenti dari jabatannya untuk melamar CPNS tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: