Iklan Bos Aca Header Detail

Bergabung, 10 Partai Non Parlemen Buka Opsi Usung Calon Wali Kota Bandar Lampung

Bergabung, 10 Partai Non Parlemen Buka Opsi Usung Calon Wali Kota Bandar Lampung

--

Ketujuh parpol tersebut yakni Gerindra yang meraih 20,08 persen, PKS (13,94), NasDem (13,69), PDIP (11,79), Golkar (10,25), PKB (8,31), dan Demokrat (7,84).

Sementara PAN menjadi satu-satunya partai parlemen yang tidak bisa mengusung calon wali kota dan wakil wali kota karen hanya memiliki 6,48 persen.

BACA JUGA:28 Eks Penyelenggara Pemilu Kompak Desak KPU Segera Laksanakan Putusan MK

BACA JUGA:IndiHome TV Hadirkan Paket Minipack SPORT, Pelanggan Bisa Nikmati Tayangan English Premier League dan Olahraga

Untuk partai politik non parlemen Partai Buruh 0,41 persen (2.274 suara sah), Gelora 0,60 persen (3.313 suara sah), PKN 0,13 persen (715 suara sah), Hanura 0,47 persen (2.595 suara sah), Partai Garuda 0,14 persen (801 suara sah), PBB 0,16 persen (860 suara sah), PSI 1,59 persen (8.817 suara sah), Partai Perindo 2,27 persen (12.586 suara sah), PPP 1,23 persen (6.841 suara sah) dan Partai Ummat 0,63 persen (3.514 suara sah).

Maka, jika partai non parlemen bergabung menjadi satu, Total suara sah yang diperoleh oleh 10 partai non-parlemen ini mencapai 7,63 persen.

Artinya sudah mencukupi batas minimal pencalonan. Dan dapat mengusung calon wali kota dan wakil wali kota. 

Sementara, Kepala Bappilu DPW Partai Perindo Provinsi Lampung Yandri Nazir mengatakan partai yang tergabung dalam Koalisi Partai Non Parlemen (KPNP) Provinsi Lampung mengadakan Rapat di Sekretariat KPNP.

BACA JUGA:Bawaslu Akan Surati KPU Pesbar Soal Temuan Pemilih tak Masuk DPS

BACA JUGA:Jambret Handphone Anak SMA Pulang Sekolah, Redivis Ini Kembali Diamankan Polisi

Rapat dihadiri Ketua dan Sekretaris Pimpinan Provinsi Partai yang tergabung dalam KPNP (Ummat, Gelora, Buruh, PKN, PBB, Garuda dan Perindo) Rabu (21/8/2024) malam.

Ia menyebut, KPNP Provinsi Lampung akan mengawal dan menjalankan Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada di Provinsi Lampung dan memerintahkan Jajaran Struktur di 15 Kabupaten Kota untuk sinergi Patuh terhadap Hasil Keputusan MK.

"Kami juga membuka lebar untuk seluruh Partai Non Parlemen yang belum bergabung (PPP, PSI, dan Hanura), untuk turut berjuang bersama dalam Koalisi mengawal demokrasi Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung," katanya. 

Yandri juga menyampaikan, rapat KPNP tidak hanya membahas kondisi Pilgub Lampung tetapi juga kondisi Pilkada Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Dugaan Tindak Pidana Korupsi Masjid Agung Mesuji Dilaporkan ke Mabes Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: