Upsss, Mencuat Rumor Umar Ahmad-Dawam Rahardjo Duet di Pilgub Lampung 2024

Upsss, Mencuat Rumor Umar Ahmad-Dawam Rahardjo Duet di Pilgub Lampung 2024

Wakil Ketua DPD PDIP Lampung Yanuar Irawan.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Melihat dinamika politik Lampung belakangan ini, dengan keluarnya keputusan Makamah Konstitusi (MK) peluang Umar Ahmad untuk melenggang di Pilgub Lampung terbuka lebar.

Belakangan, Umar dan Dawam dinilai sebagai komposisi yang mewakili semua lapisan masyarakat Lampung. Keduanya sudah berpengalaman dalam dunia eksekutif.

Umar Ahmad dan Dawam Raharjo adalah mantan bupati di daerahnya masing-masing.

Ya, Umar Ahmad adalah bupati dua periode Tubaba dan Dawam Raharjo adalah Bupati Lampung Timur.

BACA JUGA:Terbakar Api Cemburu, Pria di Way Kanan Nekat Aniaya Kakak Ipar dengan Golok hingga Terkapar

BACA JUGA:Perhatikan! Ini Cara Beli e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2024

Nah, jelang pendaftaran calon kepala daerah ke KPU pada 27 Agustus 2024, PDIP disebut akan mengusung calon pada Pemilihan Gubernur Lampung 2024.

Yang mana, hasil Pemilu 2024, PDIP Lampung berhasil meraih 13 kursi dengan memperoleh 787.468 suara, dari jumlah DPT Lampung sebanyak 6.539.128 jiwa.

Guna mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, aturan yang berlaku antara lain pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Kedua, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

BACA JUGA:Usaha Klaster Jeruk Ini Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI

BACA JUGA:Moto G45 5G Masuk Jajaran HP Low Budget Terbaru, Cek Spesifikasinya

Ketiga, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: