Kecanduan Judi Online, Residivis Jambret di Bandar Lampung Kembali Ditangkap Polisi

Kecanduan Judi Online, Residivis Jambret di Bandar Lampung Kembali Ditangkap Polisi

Pelaku yang diamankan polisi. Foto Dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jatanras Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang telah meresahkan warga di wilayah Bandar Lampung. 

Pelaku yang diketahui bernama Tio Saputra (27), warga Kelurahan Sukadanaham, tidak dapat berkutik saat rumahnya digerebek oleh petugas.

Tio Saputra diduga telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali di wilayah Bandar Lampung. Aksi terakhirnya terjadi di wilayah kelurahan Gunung Terang.

Di mana, ia menjambret seorang nenek yang menyimpan handphone dan dompet di dasbor motor saat melintas di jalan tersebut, peristiwa tersebut terjadi pada akhir bulan Juli lalu.

Saat dilakukan penggerebekan dirumah pelaku, petugas langsung menggeledah seluruh ruangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan. 

meskipun sempat menyangkal tuduhan di hadapan orang tuanya, pelaku tidak dapat mengelak saat petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk KTP dan tas milik para korban.

Pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019, akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan petugas.

Ia mengungkapkan bahwa motif di balik aksi penjambretannya adalah untuk bermain judi.

Atas perbuatannya pelaku ditahan di Mapolres setempat dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: