Perhatian, Tilang Elektronik di JTTS Ruas Bakter Sudah Diberlakukan

Perhatian, Tilang Elektronik di JTTS Ruas Bakter Sudah Diberlakukan

Kamera E-Tilang di ruas jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.-Foto Ist-

RADARLAMPUNG.CO.ID - PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll sebagai pengelola telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di jalur A dan B KM 108 Ruas Tol Bakter, pada pertengahan Juli 2024 lalu.

Hal itu diungkapkan Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko. Dirinya mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Ditlantas Polda Lampung dalam penerapan tilang elektronik ini.

"Secara umum tujuan kita untuk meningkatkan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan ketertiban para pengguna jalan di Jalan Tol Bakter, karena memang berdasarkan aturan batas kecepatan berkendara di jalan tol kan sudah diatur UU No. 22 Tahun 2009 pasal 21 ayat 4, yaitu minimal 60 KM/jam dan maksimal 100 KM/jam," katanya, Rabu, 28 Agustus 2024.

Menurutnya, jika hal ini dibiarkan maka dapat membahayakan keselamatan para pengguna kendaraan lainnya di Jalan Tol tersebut.

BACA JUGA:Daftar Bupati Pesawaran, Ini Kata Arisandi

"Jika melampaui batas yang telah diatur tersebut akan otomatis ditilang melalui ETLE karena bisa membahayakan pengguna jalan lain," ungkapnya.

PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 100 KM/jam.

"Mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu," tandasnya.

Sementara itu dari data Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Lampung, sejak terpasang Juli lalu, kamera ETLE di Tol Bakter telah menangkap pelanggaran sebanyak 19.965 kendaraan, namun yang tervalidasi pelanggarannya berjumlah 1.909 kendaraan.

BACA JUGA:Beredar Undangan Rekom PDIP, Pertempuran Dua 'Bunda' Berpotensi Kuat Tersaji di Pilwakot Bandar Lampung

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Kompol Marstela Isabella mengatakan, untuk saat ini pelanggaran yang tercapture atau yang tertangkap kamera ETLE di Tol Bakter ialah pelanggar batas kecepatan, namun tidak menutup kemungkinan kedepan akan ada improvisasi soal poin pelanggaran yang akan terbaca kamera ETLE.

“Harapannya dengan adanya kamera ETLE di Tol Bakter ini, pengguna jalan lebih peduli lagi akan pentingnya berkendara dengan mematuhi peraturan yang ada, terutama soal batas kecepatan, yang memang harus dipatuhi agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain,” ungkap Kompol Marstela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: