Iklan Bos Aca Header Detail

Pengumuman: Program Keringanan Pajak Mulai Berlaku Senin, Yuk Cek Segera Ketentuannya

Pengumuman: Program Keringanan Pajak Mulai Berlaku Senin, Yuk Cek Segera Ketentuannya

Plt. Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi.-Sumber Foto: Instagram/@bapenda_lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2024 mulai dilaksanakan pada Senin, 2 September 2024.

Rencananya, keringanan PKB dan BBNKB akan bergulir sampai dengan 16 Desember 2024.

Komponen program keringanan yang diberikan beragam. Pertama, bebas pajak progresif, di mana gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.

Kedua, bebas balik bea balik nama dari dalam Provinsi Lampung dan dari luar Provinsi Lampung. Ketiga, bebas denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalulintas di jalan. 

BACA JUGA:BRI dan UI Kembangkan Community Branch, UI-BRIWORK Startup Center Siap Lahirkan Pengusaha Muda Sukses

Keempat, diskon tunggakan pajak tahun ke 3, 4, dan 5 sebesar 50 persen sampai 70 persen berdasarkan cc kendaraan.

Plt. Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi mengatakan, program ini sesuai dari arahan Pj. Gubernur Lampung dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Kata Slamet Riadi, program Keringanan PKB dan BBNKB ini dilakukan di Samsat Induk dan Samsat Pembantu; Samsat Unggulan (Gerai, Mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES; juga Samsat Elektronik (SIGNAL, e-Salam dan e-Samdes).

Slamet menegaskan, pada program keringanan PKB dan BBNKB ini, diberikan layanan bebas pajak progresif; bebas BBNKB ke dua (kendaraan second); bebas denda PKB dan SWDKLLJ; dan pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan cc kendaraan.

BACA JUGA:Seruan Herman HN Menangkan Mirza-Jihan: Jangan Setengah-setengah!

Untuk pengurangan pokok tunggakan adapun kreterianya sepeda motor (R2 dan R3) 150cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen, kendaraan 151 cc sampai 200 cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen; kendaraan lebih dari 200 cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.

Mobil (Sedan, Jeep, Minibus, Pick Up, Blind Van, Double Cabin, Pick Up Box dan mobil roda 3), kendaraan sampai dengan 1.500 cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen.

Kendaraan 1.501 cc sampai 2.000 cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen; kendaraan lebih dari 2.000 cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.

Mobil (Microbus, Light Truck), kendaraan sampai dengan 3.500 cc diberikan pengurangan sebesar 70 persen; kendaraan 3.501 cc sampai 4.000 cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen; kendaraan lebih dari 4.000 cc diberikan pengurangan sebesar 50 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: