RMD Header Detail

Wakil Rektor II Unila Tekankan Pentingnya Lokakarya Implementasi KUHP Yang Baru

Wakil Rektor II Unila Tekankan Pentingnya Lokakarya Implementasi KUHP Yang Baru

Wakil Rektor II Unila, Dr Habibullah Jimat, Tekankan Pentingnya Lokakarya Implementasi KUHP Yang Baru. Foto Unila--

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Universitas Lampung (Unila) melalui Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) mengadakan lokakarya bertajuk "Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Menuju Penegakan Hukum Pidana yang Berkeadilan", di ruang sidang utama Rektorat Unila, Rabu, 4 September 2024.

Lokakarya dibuka resmi Wakil Rektor II Unila (Bidang Umum dan Keuangan Unila) Dr. Habibullah Jimad, S.E., M.Si., dan turut dihadiri Dekan FH Dr. M. Fakih, S.H., M.S., 

BACA JUGA:Unila MoU dengan Chosun University Dari Korea Selatan, Berikut Bidang Kerjasamanya,

BACA JUGA:Pertemuan Stakeholder's Day KPPN Bandar Lampung, Wakil Rektor II Unila Beri Usulan Segera Adakan Bimtek

Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Prof. Dr. Abdurrahman, M.Si., Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FH Unila Yulia Neta, S.H., M.H., serta para dosen FH Unila.

Penyelenggara kegiatan menghadirkan narasumber utama, salah satu pakar hukum pidana terkemuka di Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., dari Universitas Indonesia. 

Selain itu, beberapa narasumber lain yang turut berbicara dalam lokakarya ini antara lain Prof. Maroni, Prof. Nikmah, Dr. Ahmad Irzal F., Dr. Erna Dewi, dan Dr. Heni Siswanto.

BACA JUGA:Secara Simbolik, Grand Launching Dies Natalis ke -59 Unila Diisi beberapa Kegiatan Ini

BACA JUGA:Pertemuan Stakeholder's Day KPPN Bandar Lampung, Wakil Rektor II Unila Beri Usulan Segera Adakan Bimtek

Dalam sambutanya, Dr. Habibullah Jimad, menyoroti sistem hukum pidana Indonesia kini telah memasuki babak baru setelah sekian lama menggunakan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika zaman modern.

Menurutnya, bangsa Indonesia kini memiliki KUHP yang lebih sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. 

"Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai tonggak sejarah penting dalam upaya penyempurnaan sistem hukum pidana di Indonesia,"tambah Habibullah.

BACA JUGA:Peningkatkan Kualitas Pengelolaan Informasi Hukum, Unila Raih Terbaik Ketiga JDIHN Award 2024

BACA JUGA:Secara Simbolik, Grand Launching Dies Natalis ke -59 Unila Diisi beberapa Kegiatan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: