Briefing Netralitas ASN Pemprov Lampung, Pj Gubernur Samsudin Sampaikan Empat Indikatornya
Pj. Gubernur Lampung Samsudin briefing netralitas ASN Pemprov Lampung-Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pj. Gubernur Lampung Samsudin briefing netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Briefing netralitas ASN ini berlangsung di area Masjid Al Hijrah komplek Pemprov Lampung di Kotabaru, pada Jumat 6 Agustus 2024.
Dalam arahannya, Samsudin menyampaikan, sebagai Pj. Gubernur dirinya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa ASN yang dipimpin tidal terlibat dalam politik praktis dan tetap memegang teguh prinsip netralitas.
Kata Samsudin, ASN memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah yang akan datang.
BACA JUGA:Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara
Netralitas ASN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga amanah moral yang harus di emban dengan penuh integritas bagi setiap ASN.
"ASN harus berdiri di atas semua kepentingan politik, tidak memihak, dan tetap fokus pada pelayanan publik yang adil dan merata. Netralitas ASN merupakan refleksi atas penyelenggaraan Pemilu yang Bebas dan Adil," ujar Samsudin.
Disampaikan Samsudin, kepentingan politik tidak boleh mengganggu pelayanan publik yang harus tetap berjalan dengan optimal.
ASN harus memastikan bahwa setiap pelayanan kepada masyarakat diberikan secara profesional, tanpa ada pengaruh atau tekanan politik apapun. Ini adalah komitmen ASN sebagai pelayan masyarakat yang harus terus dijaga dan ditingkatkan.
BACA JUGA:Polisi Kejar Pemilik Kos Gadungan, Sang Penipu Janjikan Senin Uang Kembali
"Langkah antisipatif ini kita lakukan untuk mencegah keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu pasangan calon, pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Lampung. Dengan menjaga netralitas, kita memastikan bahwa proses demokrasi dapat berjalan dengan jujur dan adil, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ucapnya.
Lanjut Samsudin, aturan netralitas ASN sudah diatur dalam undang-undang, dan ada sanksi yang telah ditetapkan bagi ASN yang terbukti melanggar peraturan netralitas saat pelaksanaan Pilkada.
Sanksi ini bervariasi, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Pada kesempatan tersebut, Samsudin menyampaikan empat indikator netralitas ASN mencakup berbagai aspek penting yang harus dipahami dan diterapkan dengan tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: