Pelantikan Pejabat Hasil Seleksi Terbuka JPTP Tanggamus Tunggu Rekomendasi BKN dan Menpan
Pelantikan pejabat hasil seleksi terbuka JPTP Tanggamus masih menunggu rekomendasi BKN dan Menpan RB. ILUSTRASI/FOTO NET --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelantikan para pejabat hasil seleksi terbuka JPTP Agustus 2024 lalu masih menunggu rekomendasi BKN dan Kemenpan RB serta Mendagri.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan ASN Edwin Syah mewakili Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Tanggamus Bambang Probo Sampurno mengatakan, hasil seleksi terbuka JPTP telah disampaikan ke BKN dan Menpan RB.
"Jadi saat ini masih menunggu rekomendasi dari BKN dan Menpan RB. Setelah itu baru Mendagri dan Gubernur. Prosesnya masih panjang," kata Edwin Syah dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Senin 9 September 2024.
Dilanjutkan, siapa yang akan dilantik tergantung hasil rekomendasi dan ketetapan bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).
BACA JUGA:Lantik 86 Pejabat Fungsional, Ini Pesan Pj Bupati Tanggamus Lampung
BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Lampung Umumkan Seleksi Terbuka Pengisian 7 JPTP, Siapa Berminat?
Menurut Edwin Syah, rekomendasi berisi tiga besar pejabat yang dinyatakan lulus seleksi.
Bupati sebagai PPK memilih salah satu untuk selanjutnya ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat definitif.
Sebelumnya diberitakan, ada 48 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi berkas dan memenuhi syarat seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Tanggamus, Lampung.
Ini tertuang dalam pengumuman Nomor : 07/PANSEL-JPTP/TGMS/2024 tertanggal 25 Juli 2024 tentang hasil penilaian rekam jejak administrasi peserta seleksi terbuka JPTP yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Pengisian JPTP Tanggamus Suaidi.
BACA JUGA:Eks Wagub Lampung Bachtiar Basri Pimpin Tim Pemenangan Mirza-Jihan
Dari tujuh jabatan yang akan diisi, pelamar paling banyak adalah posisi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM serta Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Untuk dua posisi tersebut, masing-masing tercatat sembilan pelamar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: