Beraksi Lima Kali, Satu Pelaku Spesialis Curanmor di Bandar Lampung Berhasil Diringkus

Beraksi Lima Kali, Satu Pelaku Spesialis Curanmor di Bandar Lampung Berhasil Diringkus

Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus KD (24) warga Desa Gunung Sugih Besat. Foto dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus KD (24) warga Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur.

KD (24) merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Bandar Lampung. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur, pada Senin (9/9/2024) sekira jam 03.30 wib.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, subuh tadi pelaku berhasil kita tangkap. Saat ini masih kita periksa secara intensif dan kita kembangkan," Kata Kompol Mukhammad Hendrik, Senin (9/9/2024).

BACA JUGA:Bakso Malang Mas Jooko, Kuliner Hidden Gem Bandar Lampung, Wajib Coba Bakso Malang dan kerupuk Panjangnya

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri namun bersama rekannya AR (DPO), pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan aksi curanmor.

"Pelaku KD (34) bertugas sebagai eksekutor dan pembawa sepeda motor hasil curian," Tambah Kasat Reskrim.

Untuk diketahui, salah satu aksi kedua pelaku yakni menggasak sepeda motor milik korban AZ (20), di sebuah parkiran mini market di area Universitas Lampung, Jalan Sumantri Brojonegoro, Kedaton, Bandar Lampung.

"Pelaku ini berpenampilan layaknya seorang mahasiswa, sasarannya area parkir kampus atau perguruan tinggi," Jelas Kompol Hendrik.

BACA JUGA:Pensiunan Guru Geruduk Pemkot Bandar Lampung Tuntut Dana Pensiun Dicairkan

Akibat perbuatannya pelaku ditahan di Mapolresta, serta turut disita satu unit motor merk Honda Beat Warna Hitam tanpa Nopol, satu unit motor merk Honda Scoppy warna biru putih tanpa Nopol dan satu unit motor merk Honda Revo warna hitam hijau dengan nopol BE 2919 NAJ.

"Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: