RMD Header Detail

Enam Hari, Pendapatan Program Keringanan PKB di Lampung Capai Rp 5,8 Miliar

Enam Hari, Pendapatan Program Keringanan PKB di Lampung Capai Rp 5,8 Miliar

Suasana pembayaran pajak di Samsat Induk Rajabasa.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat 2.193 unit kendaraan bermotor mengikuti program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Data tersebut berdasarkan catatan Bapenda sejak awal digelar program keringanan PKB, pada Senin 2 September 2024 sampai Sabtu 7 September 2024.

Plt. Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan, masyarakat cukup antusias manfaatkan program keringanan PKB yang akan dilakukan hingga 16 Desember 2024 mendatang.

Kata Slamet Riadi, enam hari pertama digelar tercatat ada 2.193 unit kendaraan bermotor yang mengikuti program keringanan PKB.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Periksa 2 Saksi Terlapor terkait Dugaan Korupsi Masjid Agung Mesuji

Rinciannya, 2.153 unit kendaraan roda dua dan 760 unit kendaraan roda empat.

"Melihat hasil satu minggu kemarin karena masih awal jadi masyarakat masih antusias," ujar Slamet Riadi, Senin 9 September 2024.

Untuk rata-rata per hari ada 358 unit kendaraan roda dua dan 120 unit kendaraan roda empat yang memanfaatkan program tersebut.

Adapun pendapatan yang terkumpul dari program pemutihan selama enam hari tersebut sebesar Rp 5.807.519.129.

BACA JUGA:8 Pejabat Eselon III Dilantik, Kajati Lampung Ajak Tegakkan Hukum Humanis dan Profesional

Pendapatan tersebut khusus untuk kendaraan yang mengikuti program keringanan PKB kendaraan yang menunggak pajak di atas satu tahun.

"Ya ini khusus untuk program diskon pajak saja. Untuk kendaraan yang menunggak pajak di atas satu tahun," ungkapnya.

Tidak lupa Slamet Riadi mengajak semua masyarakat Lampung untuk memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan tersebut dengan sebaik mungkin. 

Diketahui, komponen program keringanan ini, pertama, bebas pajak progresif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: