Pakaian PPPK Akhirnya Setara Dengan PNS, Ini Aturan Terbarunya

Pakaian PPPK Akhirnya Setara Dengan PNS, Ini Aturan Terbarunya

Aturan terbaru Permendagri nomor 10 tahun 2024--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aturan terbaru datang dari Permendagri tentang pakaian dinas PNS dan juga PPPK.

Lewat aturan tersebut Permendagri Nomor 10 tahun 2024, pakaian Pegawai PPPK Dengan PNS disetarakan dalam artian tidak ada bedanya.

Sebagaimana dijelaskan dalam aturan tersebut, tidak ada lagi perbedaan antara pakaian dinas antara pegawai PPPK Dengan PNS.

Disebutkan pada aturannya, semua pegawai ASN yakni PNS dan juga PPPK wajib mengunakan tiga jenis pakaian dinas yang berlaku di instansi pusat maupun pemerintah daerah.

BACA JUGA:Kapan Tahapan Administrasi CPNS 2024 Diumumkan? Ini Jadwal Terbarunya

BACA JUGA:Rangkuman Bocoran Kisi-Kisi Tes SKD CPNS 2024, Pelajari Materinya Sekarang

1. Penggunaan pakaian dinas harian khaki yang berlaku untuk semua ASN termasuk PPPK dan PNS.

2. Penggunaan pakaian dinas harian kemeja putih yang mana dipakai ketika formal dengan tampilan bersih.

3. Penggunaan pakaian dinas batik, tenun, lirik ataupun khas daerah yang wajib dipakai untuk menunjukan pesona keindahan budaya lokal.

Aturan penggunaan pakaian ini juga berlaku di pemerintahan daerah dengan ketentuan sebagai berikut .

BACA JUGA:Enam Danrem Baru Hasil Mutasi TNI Juli 2024 Pecah Bintang Jadi Brigjen

BACA JUGA:Alumni Akpol 1996 yang Jadi Kapolda dan Wakapolda, Empat Promosi Jabatan Dalam Mutasi Polri 2024

- penggunaan pakaian dinas harian 

- penggunaan pakaian dinas untuk perangkat daerah dengan jabatan tertentu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: