Peserta CPNS 2024 Bisa Gunakan Hasil Tes SKD 2023, Ini Syarat Lengkapnya

Peserta CPNS 2024 Bisa Gunakan Hasil Tes SKD 2023, Ini Syarat Lengkapnya

Syarat penggunaan nilai SKD CPNS 2023. Sumber Foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bagi peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2024 ternyata bisa gunakan hasil tes SKD 2023 untuk ujian selanjutnya.

Seperti yang diketahui, peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni pelaksaanan tes SKD CPNS.

Pada proses pelaksanaanya, pelamar akan menjalankan serangkain jenis tes SKD di antarnya.

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

BACA JUGA:Begini Cara Download Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Lengkap Dokumen Wajib Lainnya

BACA JUGA:Pengajuan Sanggah CPNS Kemenag 2024 Dimulai , Ini Cara Sekaligus Ketentuannya

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

- Tes Intelengensia Umum (TIU)

Ketiga jenis tes tersebut akan ditempuh pelamar CPNS 2024.

Untuk bisa lolos para pelamar harus berhasil memenuhi nilai ambang batas pada masing-masing jenis tes.

BACA JUGA:Segera Ambil Link DANA Kaget Kamis 19 September 2024, Klaim Saldo Gratis Sampai Rp 190 Ribu

BACA JUGA:Cara Praktis Aktifkan Link DANA Kaget, Raih Saldo Gratis Mulai Rp 330 Ribu Secara Acak

Bagi peserta yang tidak ingin mengikuti tes tersebut bisa pakai hasil tes SKD CPNS 2023.

Namun untuk gunakan hasil tes SKD CPNS 2023 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: