Cak Imin Umumkan Pengurus PKB Baru, Tiga Kader Dari Lampung Termasuk di Dalamnya

Cak Imin Umumkan Pengurus PKB Baru, Tiga Kader Dari Lampung Termasuk di Dalamnya

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga kader PKB di Lampung masuk ke dalam susunan pengurus PKB terbaru periode 2024-2029. 

Ketiganya yaitu, Chusnunia Chalim sebagai Ketua Bidang UMKM dan Ekonomi Kreatif, kemudian Ella Siti Nuryamah sebagai Sekretaris Bidang Komunikasi & Informasi Teknologi, serta Muhammad Kadafi sebagai Sekretaris Bidang Keuangan & Perbankan.

Saat dihubungi, Ella Siti Nuryamah membenarkan bahwa dirinya termasuk ke dalam pengurus DPP PKB.

"Iya masuk d jajaran pengurus DPP PKB," ucapnya secara singkat. 

BACA JUGA:Promo ShopeeFood Spesial Tanggal Tua, Dapatkan Diskon Kaget Sampai 85 Persen Dengan Gratis Ongkir Ekstra

BACA JUGA:Segera Temukan Link DANA Kaget Jumat 20 September 2024, Dapatkan Saldo Gratis Sampai Rp 222 Ribu

Diketahui, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengumumkan susunan pengurus PKB periode 2024-2029, pada Rabu 18 September 2024, di DPP PKB, Jakarta Pusat. 

Cak Imin mengatakan, pengurus PKB terdiri atas Dewan Syura dan Dewan Tanfidz.

"Kami ingin menyampaikan pengumuman secara resmi susunan pengurus DPP PKB, kelengkapan dari susunan yang sudah teman-teman baca beberapa hari yang lalu dari berbagai diskusi perbincangan dan rapat kerja, rapat pleno, dan berbagai briefing yang kita lakukan seminggu terakhir ini," ujarnya. 

Selain mengumumkan Dewan Syura dan Dewan Tanfidz, Cak Imin menyampaikan, untuk kepengurusan PKB periode 2024-2029, terdapat Ketua Harian dan Wakil Ketua Harian. 

BACA JUGA:Buka Tabungan BRI Junio Rencana untuk Anak, Dapatkan Hadiah Menarik!

BACA JUGA:Siapa Berminat? KPU Pringsewu Butuh 4.396 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024

"Jadi kalau Ketua Harian melaksanakan tugas harian, maka Ketua Umum bertanggung jawab kepada seluruh program secara umum," ungkapnya.

Cak Imin mengatakan, nantinya Ketua Harian berfungsi mengambil tanggungjawab pengorganisasian dan implementasi program, mewakili Ketua Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: