Bawaslu Temukan 8 Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024 Se-Lampung, Prihal Netralitas ASN Mendominasi

Bawaslu Temukan 8 Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024 Se-Lampung, Prihal Netralitas ASN Mendominasi

Kordinator Divisi penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Provinsi Lampung menemukan dan meregistrasi delapan temuan dugaan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 seluruh Lampung.

Kordinator Divisi penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri menjelaskan, delapan temuan itu terjadi di lima kabupaten/kota di Lampung.

Masing-masing di Kota Metro (1), Kabupaten Lampung Tengah (2), Lampung Selatan (2), Pesisir Barat (2), dan Pesawaran (1).

Tamri merincikan, pada Kota Metro yakni soal wakil Walikota Qomaru Zaman diduga curi start kampanye.

BACA JUGA:Peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, RSJ Daerah Lampung Ingatkan Soal Kesehatan Mental di Tempat Kerja

Kemudian, Lampung Tengah yaitu keterlibatan anggota Polri pada acara peringatan Hari Raya Galungan yang diselenggarakan oleh calon serta dugaan money politik.

Kabupaten Lampung Selatan yaitu soal keterlibatan Kades dan Pasar Murah tapi justru terjadi dugaan money politik.

Lalu Kabupaten Pesawaran satu soal Camat diduga simpan APK, sementara Kabupaten Pesisir Barat soal keterlibatan Kades maupun netralitas ASN.

Netralitas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) diatur pada Pasal 70 dan Pasal 71.

BACA JUGA:Habiskan Anggaran Ratusan Juta Hasil Swadaya Petambak Tulang Bawang, Pintu DAM Blok 14 Akhirnya Rampung

Dirinya mengatakan, hampir seluruh pelanggaran ada dugaan pidana yang juga didominasi oleh netralitas ASN.

Dari delapan temuan itu, keseluruhanya telah diregisterasi ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Sudah ada yang proses penyidikan, ada yang baru registrasi, ada yang sudah naik ke sidik," ungkapnya.

Tamri mengatakan, Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan yang ada dalam Gakkumdu terkait penanganan pidana pemilihan.

Terkait apakah pelanggaran akan terus terjadi hingga hari pencoblosan, pihaknya mengatakan belum bisa diprediksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: