Kampanye Pilkada Boleh Beri Biaya Transport Ke Peserta, Begini Penjelasan Bawaslu dan KPU

Kampanye Pilkada Boleh Beri Biaya Transport Ke Peserta, Begini Penjelasan Bawaslu dan KPU

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Baru-baru ini publik sedang ramai menyoroni adanya dua poin penting yang berubah dari aturan kampanye Pemilu 2024.

Di mana diketahui, aturan tentang kampanye di Pilkada serentak 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024.

Perubahan pertama terdapat pada pasal 66 ayat (3). Disebutkan bahwa pasangan Calon dan/atau tim Kampanye selama masa kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta kampanye, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas, dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah.

Pada ayat (4) disebutkan, selain pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye selama masa Kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta Kampanye, biaya transportasi peserta Kampanye, biaya pengadaan bahan Kampanye, dan/atau hadiah lainnya pada rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah.

BACA JUGA:6 Warga Terkena ISPA Akibat Tongkang Batubara Kandas, KSOP: Owner Janji Tanggung Jawab Jika Terbukti

Kedua, selain biaya makan minum dan transport yang baru dalam PKPU ialah pemberian hadiah atau dorprize.

Pada pasal 66 ayat (5) yang berbunyi Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan: dalam bentuk barang dan nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp 1.000.000.

Dalam hal ini, Bawaslu Lampung telah menegaskan bahwa biaya transportasi untuk kampanye harus dikonversi ke dalam bentuk barang.

Person In Charge (PIC) Tahapan Kampanye Bawaslu Lampung Tamri menegaskan bahwa biaya transportasi tidak boleh diberikan dalam bentuk uang.

BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Siap Laik Jalan, BPTD Kelas II Lampung Tumbuhkan Kesadaran Pelaku Usaha Transportasi Berizin

Pendapat ini sejalan dengan Pasal 66 ayat (6) yang dengan tegas melarang pemberian uang tunai sebagai biaya transportasi.

Berdasarkan informasi sebelumnya, ada pandangan berbeda antara Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye Pemilu dan Pilkada 2024 yang disampaikan oleh Tamri.

Awalnya ia menyebut pada pilkada 2024 diperbolehkan memberikan biaya makan, minum, transportasi berupa uang tunai.

Adapun Anggota KPU Lampung juga PIC Tahapan Kampanye Antoniyus menyampaikan biaya transportasi dapat diberikan dalam bentuk barang seperti voucher, makanan kotak, atau bahkan penyewaan kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: