Produksi Narkoba, 6 Orang Diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung

Produksi Narkoba, 6 Orang Diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah. Foto Humas Polda Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung telah berhasil mengungkap praktik pembuatan narkotika jenis tembakau sintesis, yang sering disebut sebagai tembakau gorila.

Produksi narkotika ini dilakukan di sebuah apartemen di Bandar Lampung.

Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menyatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, enam tersangka berhasil ditangkap, yaitu AA (18), DR (18), EP (19), MA (19), MR (19), dan AD (21).

"Semua tersangka merupakan warga Bandar Lampung," ujarnya.

Saat penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 paket besar dan 13 paket kecil tembakau sintetis, serta dua bungkus adonan ekstasi yang telah dicampur dengan bahan dasar tembakau sintetis.

BACA JUGA:Keren, Mahasiswa UMPRI Kuliah di Luar Negeri

BACA JUGA:Seorang Warga di Suoh Lampung Barat Diduga Diserang Harimau

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan meliputi 10 butir pil ekstasi, satu botol cairan alkohol 95 persen, dan empat unit ponsel milik tersangka.

Umi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli media sosial yang dilakukan oleh Timsus Ditresnarkoba terkait akun Instagram yang menjual tembakau sintetis.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke salah satu kamar apartemen di Bandar Lampung, yang diduga digunakan untuk produksi narkotika tersebut.

"Tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan enam tersangka beserta barang bukti," katanya.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Klenger Dihajar Massa Usai Terjatuh Saat Hendak Melarikan Diri

BACA JUGA:KPU Provinsi Lampung Tetapkan Dua Pasangan Calon Gubernur Wakil Gubernur Lampung 2024

Keenam tersangka akan dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka dan barang bukti kini ditahan di Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus," pungkas Umi. (ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: