Pemprov Lampung Punya Sisa Waktu 3 Bulan untuk Entaskan Desa Tertinggal

Pemprov Lampung Punya Sisa Waktu 3 Bulan untuk Entaskan Desa Tertinggal

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung Zaidirina.-Foto Dok. Pribadi.-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung punya sisa waktu tiga bulan untuk entaskan desa tertinggal.

Sebagaimana yang ditargetkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Lampung selesai pada tahun 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung Zaidirina mengatakan, masih tersisa 4 desa kategori tertinggal.

Yakni Way Haru, Way Tias, Siring Gading, dan Bandar Dalam yang berada di Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat.

BACA JUGA:KPU Umumkan LADK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Segini Jumlahnya

Keempat desa tersebut kata Zaidirina berada di dalam wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Wilayah itu, tambahnya, bersebelahan tepat dengan Samudera Hindia.

“Empat desa ini bisa berkembang, istilahnya desa dalam penanganan khusus,” katanya.

Sehingga dalam penanganannya tidak dapat dilakukan hanya oleh DPMDT Lampung saja.

BACA JUGA:Bongkar Fitur Spesifikasi Xiaomi Pad 6s Pro, Masih Worth It Gak Sama Harganya?

Melainkan mesti melibatkan pihak lain dari Kementerian seperti Desa, Kementerian Dalam Negeri, Lingkungan Hidup, serta Kehutanan.

“Juga terkait Bapenas dan tata ruang,” katanya.

Pihaknya sendiri, kata Zaidirina, sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak tersebut. Demi merealisasikan menjadi desa yang lebih maju dan mengentaskan desa tertinggal.

“Kita juga sudah terus koordinasi dengan Pemkab Pesbar dan pihak TNBBS. Ya saling tetap kita perjuangkan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: