Mahkamah Agung Tolak Upaya PK Mantan Rektor Unila Karomani

Mahkamah Agung Tolak Upaya PK Mantan Rektor Unila Karomani

Upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan pihak Karomani ditolak oleh Mahkamah Agung. --

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Rektor Unila Karomani dalam sidang yang berlangsung pada Mei 2023 lalu. 

Selain pidana penjara, Karomani yang tersangkut kasus siap PKB Unila ini juga mesti membayar denda Rp 400 juta, subsidair empat bulan kurungan. 

BACA JUGA:Serbu Promo Indomaret Sabtu 5 Oktober 2024, Belanja Kebutuhan Rumah Jadi Lebih Hemat

BACA JUGA:Indomaret Promo Es Krim! Beli Dua Dapat Satu, Catat Tanggalnya

Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar, subsidair dua tahun kurungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: