Ribut Antar Keluarga, Warga Tulang Bawang Lakukan Pengancaman dengan Senpi

Ribut Antar Keluarga, Warga Tulang Bawang Lakukan Pengancaman dengan Senpi

Pelaku diamankan Polres Tulang Bawang. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--

BACA JUGA:Bapenda Pesawaran Sambut Baik Penerapan Opsen PKB dan BBNKB, Akan Ada Pendataan Door to Door

Selain itu, pelaku juga merasa sakit hati kepada keluarga korban karena keluarga pelaku cekcok dengan keluarga korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) satu pucuk senpi ilegal jenis revolver warna silver, dan satu butir amunisi aktif call 5,56. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: