Bapenda Pesawaran Sambut Baik Penerapan Opsen PKB dan BBNKB, Akan Ada Pendataan Door to Door
Kepala Bapenda Lampung Evans Saggita.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran menyambut baik penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025 mendatang.
Penerapan opsen PKB dan BBNKB ini sesuai Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023.
Kepala Bapenda Pesawaran Evans Saggita mengatakan, persiapan penerapan opsen PKB dan BBNKB sudah dilakukan rapat koordinasi (rakor) bersama Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota.
Rakor tersebut, kata Evans Saggita, membahas mengenai petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, dan lainnya.
BACA JUGA:Lokasi Tes SKD CPNS Mesuji Belum Final, Pemkab Sebut Tunggu BKN
"Nanti real time, PKB dan BBNKB yang dipungut langsung masuk ke kasda Kabupaten Pesawaran," ujar Evans Saggita saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 7 Oktober 2024.
Pada pelaksanaannya, disampaikan Evans Saggita, bekerjasama dengan Bank Lampung sebagai bank centra yang menampungnya.
"Jadi nanti saat itu juga, pagi kita tagih, sore masuk kasda Pesawaran, sudah tidak ada ke provinsi lagi. Dan pembagiannya jelas, sesuai perhitungan yang ada, kabupaten/kota lebih besar dari provinsi," ungkapnya.
Lanjut Evans Saggita, saat ini pihaknya bersama Samsat Pesawaran tengah melakukan perumusan dan persiapan pendataan wajib pajak aktif, baik yang tertunggak dan lainnya.
BACA JUGA:Debat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Hanya Digelar 2 Kali
"Data sudah ada, dengan ini kita update data untuk memastikan data baru jumlah kendaraan yang ada di Pesawaran. Berapa yang aktif dan berapa yang tidak aktif," tuturnya.
"Pendataan akan dilaksanakan akhir tahun melalui pengawasan bersama. Sehingga tahun 2025 sudah tahu apa yang perlu dievaluasi biar lebih baik lagi. Agar penargetan pendapatan lebih pas," sambungnya.
Evans Saggita mengungkapkan, rakor bersama Bapenda Provinsi Lampung dan Bapenda kabupaten/kota akan dilakukan dalam waktu dekat guna menindaklanjuti rakor opsen PKB dan BBNKB tersebut.
"Sudah perumusan, baik juklak juknis sudah dibuat, aturan sudah kita buat. Tinggal kita singkronkan kegiatan yang ada di Bapenda provinsi dan kabupaten/kota sehingga bisa ada kegiatan berkesinambungan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: