Sirekap Tetap Digunakan Dalam Pilkada 2024, KPU Bandar Lampung Tegaskan akan Fokus Pada Peningkatan SDM

Sirekap Tetap Digunakan Dalam Pilkada 2024, KPU Bandar Lampung Tegaskan akan Fokus Pada Peningkatan SDM

Ilustrasi KPU.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, layaknya pemilu yang lalu.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi menjelaskan, penggunaan Sirekap ini sesuai dengan instruksi dari KPU RI dan digunakan di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Lampung.

Dalam mempersiapkan berbagai kemungkinan hambatan maupun tantangan penggunaan Sirekap, pihak KPU berfokus kepada peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jajaran ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pihaknya segera melakukan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS untuk persiapan pemungutan dan perhitungan suara menggunakan aplikasi Sirekap, yang dijadwalkan pada tanggal 8-9 Oktober 2024.

BACA JUGA:Terkuak, Dividen Rp 140,9 Miliar PT LJU Ternyata Berasal Dari Participating Interest PHE OSES

Setelah bimtek, akan dilaksanakan uji coba teknis secara nasional penggunaan Sirekap pada tanggal 11-12 Oktober 2024.

Kemudian KPU meminta kepada PPK dan PPS melakukan bimtek kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dia menegaskan, terkait dengan berbagai kendala penggunaan Sirekap pada pemilu 2024 dapat diansitipasi dengan SDM penyelenggara yang mumpuni melalui bimtek yang dilakukan.

Pada prinsipnya, pihak KPU konsentrasi peningkatan kapasitas penyelenggara.

BACA JUGA:Dapatkan Keberuntungan Link DANA Kaget Berisi Saldo Gratis Rp 227 Ribu, Begini Cara Verifikasinya

Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung harap Sirekap pada Pilkada serentak 2024 tidak buat kegaduhan.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhyi melihat penguatan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara harus dilakukan oleh KPU sampai kepada petugas ad hoc.

"Sehingga Sirekap tidak salah dalam membaca perolehan suara yang ditulis oleh petugas," ucapnya.

Berdasarkan pengalaman pemilu 2024, perbedaan perolehan suara disebabkan oleh penulisan perolehan suara tidak jelas terbaca oleh Sirekap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: