Curi Motor Tetangga, Sepasang Kekasih di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Curi Motor Tetangga, Sepasang Kekasih di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Dua orang pelaku diamankan. Foto Saskia--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sepasang kekasih, Niko Saputra (36) dan Nandarini (38) warga Panjang, Bandar Lampung diringkus polisi lantaran nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung

Keduanya berhasil ditangkap di sebuah rumah di Dusun Kalibalangan, Abung Selatan, Lampung Utara oleh petugas gabungan Polsek Panjang dan Polres Lampung Utara, pada Sabtu (12/10/2024) siang.

"Benar, tadi siang kedua pelaku berhasil kita tangkap. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif," ujar Kapolsek Panjang, Kompol Martono.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di kediaman korban yang berada di Kampung Sukalila, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Motor milik korban diparkir di teras rumah dan biasanya tidak dikunci stang, sehingga memudahkan aksi pelaku, pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA:Debat Pertama Pilgub Lampung Digelar Malam Ini, Berikut Bocoran Lima Panelis

Kedua pelaku menggunakan modus mendorong motor keluar dari rumah korban, kemudian menyambungkan kabel kontak agar motor dapat hidup.

"Setelah didorong sejauh sekitar 200 meter, kemudian pelaku Niko menyambungkan kabel agar motor bisa hidup," jelas Kompol Martono.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pencurian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi. Pelaku Nandarini terlilit hutang sehingga muncul ide untuk mencuri motor yang lokasinya dekat dengan rumah mereka. 

"Ide mencuri dari si wanita, karena memang rumah korban dekat dengan rumah pelaku Nandarini," tambah Kapolsek.

BACA JUGA:Mantap! Tingkat Pengentasan Kemiskinan Kota Bandar Lampung Kalahkan Palembang dan Medan

Setelah berhasil mencuri, motor tersebut dijual kepada seseorang melalui media sosial dengan harga Rp6 juta.

"Hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk membayar hutang dan membeli handphone," kata Kompol Martono.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 2 unit handphone yang diduga hasil penjualan motor curian.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro dengan nomor polisi BE 4210 RW. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: