Ops Zebra Krakatau 2024 Digelar Selama 14 Hari, 9 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Target Prioritas

Ops Zebra Krakatau 2024 Digelar Selama 14 Hari, 9 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Target Prioritas

Polresta Bandar Lampung menggelar Operasi Zebra Krakatau 2024 selama 14 hari, dimulai dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung menggelar Operasi Zebra Krakatau 2024 selama 14 hari, dimulai dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. 

Sebelum pelaksanaan operasi, dilakukan apel gelar pasukan di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung, dipimpin oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, serta dihadiri oleh Pjs Walikota Bandar Lampung, Budhi Darmawan dan  jajaran kepolisian dan stakeholder terkait.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, menyampaikan bahwa tujuan dari Operasi Zebra Krakatau adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi tingkat fatalitas. 

Seperti kecelakaan, yang menyebabkan korban meninggal bisa memiliki efek domino, seperti mengganggu perekonomian keluarga yang bersangkutan atau terlibat sebagai korban, hal ini menjadi perhatian bersama stakeholder lainnya.

BACA JUGA:Jihan Nurlela Ajak Anak Muda Wujudkan Lampung Sebagai Tujuan Utama

Ia juga menambahkan, melalui kegiatan preemtif dan preventif, diharapkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas dapat meningkat.

Kesadaran ini perlu timbul dari diri sendiri bahwa mematuhi peraturan lalu lintas merupakan kebutuhan dan keperluan pribadi, sehingga kita dapat saling menjaga keselamatan masing-masing.

Dalam kesempatan yang sama, Pjs Walikota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2024. 

Menurutnya, operasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas di Kota Bandar Lampung, terutama dalam masa kampanye. 

BACA JUGA:Masuk Kelas HP Entry Level, Honor 200 Smart Bawa Snapdragon 4 Gen 2, Segini Harganya

Operasi Zebra Krakatau 2024 menargetkan sembilan jenis pelanggaran yang kerap terjadi di jalan raya, yaitu:

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.

3. Pengemudi atau pengendara ranmor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: