Sebar Foto dan Video Pornografi Sang Istri, Pria di Way Kanan Diringkus Polisi
Ilustrasi kejahatan Cyber Crime.-Pixabay-
Akibat perbuatannya, pelaku diduga melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Pelaku dapat dikenai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: