Sebar Foto dan Video Pornografi Sang Istri, Pria di Way Kanan Diringkus Polisi

Sebar Foto dan Video Pornografi Sang Istri, Pria di Way Kanan Diringkus Polisi

Ilustrasi kejahatan Cyber Crime.-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria berinisial T, warga Tanjung Menang Raya, Mesuji Timur, Lampung harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan kejahatan Cyber Crime, Rabu (16/10/2024).

Yang membuat geleng-geleng kepala, korban kejahatan Cyber Crime yang dilakukan T tak lain adalah istrinya sendiri.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto menerangkan, kronologis kejadian berawal pada Senin, 7 Oktober 2024 sekitar pukul 05.02 WIB.

Kala itu, telah terjadi tindak pidana tentang ITE, di Reg 44 HTI Simpang Nangi, Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA:Aleg Wajib Tahu, Ini Beberapa Bocoran Perubahan Tatib DPRD Lampung Periode 2024-2029

BACA JUGA:Karang Taruna Nasional Beri Penghargaan Kepada Tokoh Pemuda Lampung Rahmat Mirzani Djausal

Saat itu, T yang merupakan suami korban diduga sengaja memfoto korban pada saat berhubungan badan.

Kemudian foto tersebut disebarkan ke adik perempuan korban. Tak cukup sampai di situ, T diduga juga menyebarkan kepada rekan-rekan korban yang ada di Hp Vivo warna biru milik korban. 

Setelah korban mengetahui tentang peristiwa yang terjadi, berupa video di mana T dan korban (istri T) sedang berhubungan intim tanpa busana disebarkan tanpa sepengetahuan korban, korban inisial S tidak terima.

S pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin untuk ditindak lanjuti.

BACA JUGA:Cek Spesifikasi dan Harga Huawei MatePad 12 X, Tablet Multitasking yang Cocok Untuk Penggunaan Jangka Panjang

BACA JUGA:Dapatkan Promo Indomaret Lampung, Ada Diskon Shampo Spesial Bikin Perawatan Rambut Makin Hemat

Pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan tersangka di kediamananya, di Reg 44 HTI Simpang Nangi, Kampung Karta Jaya, tanpa disertai perlawanan. 

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: