Curi 76 Tandan Sawit, Terduga Pelaku Diringkus Polsek Negara Batin

Curi 76 Tandan Sawit, Terduga Pelaku Diringkus Polsek Negara Batin

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Polsek Negara Batin meringkus terduga pelaku tindak pidana curat tandan sawit di salah satu perusahan swasta di Blok 11 Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Minggu, 29 Juni 2025.

Tersangka inisial H (19) berdomisili Kampung Karta Jaya, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menjelaskan, pencurian dengan pemberatan (curat) 76 tandan sawit milik PT BNCW terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 Wib, di Blok 11 Kampung Karta Jaya, Negar Batin.

Saat itu, saksi melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan sedang berada di areal perkebunan tersebut diduga mengambil tandan sawit dengan sepeda motor di lokasi TKP.  

BACA JUGA:Peringatan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Wamenag: Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan

Mengetahui perbuatan itu, saksi lalu memberitahukan ke pihak perusahaan, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Negara Batin untuk ditindak lanjuti.

Atas laporan korban, petugas Polsek Negara Batin bersama angota Satpam menuju arel perkebunan sawit tersebut, hasilnya diduga pelaku inisial H dapat diamankan tanpa perlawanan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 76 tandan sawit yang apabila dinominalkan sebesar Rp 5.411.438.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa menuju Polsek Negera Batin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Siapkan Bundling Paket Wisata di Ajang Festival Krakatau 2025

Jika terbukti bersalah, atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP,”Imbuh Kapolsek. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: