Asik Konsumsi Sabu, Dua Pengangguran di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Asik Konsumsi Sabu, Dua Pengangguran di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat meringkus dua pria pengangguran berinisial AP (31) dan ER (33) yang sedang asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu--

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat meringkus dua pria pengangguran berinisial AP (31) dan ER (33) yang sedang asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu

Kedua pelaku ditangkap disebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Gang Mumar, Tanjung Karang Barat, pada Senin (14/10/2024).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas kedua pelaku di dalam rumah tersebut.

"Berawal dari informasi warga sekitar, yang kerap terganggu dengan aktivitas keduanya di dalam rumah tersebut," kata Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono.

BACA JUGA:Barisan AKBP yang Dimutasi ke Papua dan Dapat Posisi Strategis

BACA JUGA:Dapat Dukungan KBSB, Mirza: Saatnya Bersatu untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku, yang sedang bersembunyi di kamar mandi. Polisi juga mengamankan satu plastik klip berisi sisa sabu serta sejumlah alat hisap sabu.

"Saat kita lakukan pemeriksaan, kita temukan sisa pakai sabu di dalam plastik bening kecil, yang coba dibuang oleh para pelaku di lubang pembuangan kamar mandi," jelas AKP Ono.

Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan ke salah satu kamar di rumah tersebut. Hasilnya, polisi menemukan seperangkat alat hisap sabu, diantaranya kaca pirek, pipet plastik, empat buah plastik bening dan tutup botol berlubang.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka membeli sabu dari seorang pria berinisial AR, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Himbau Alumni STMIK Dharma Wacana Metro, Rektor: Cek Data Lulusan Pada SIVIL dan PDDikti

BACA JUGA:Resmi Hadir di Indonesia, Realme 13 5G Bawa Performa Dimensity 6300, Cek Harga Terbaru

"Mereka beli sabu ini dari seorang laki-laki berinisial AR (DPO), seharga Rp150 ribu ," tambah AKP Ono.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: