Pemprov Lampung Tata Ulang Hibah Tanah Kotabaru

Pemprov Lampung Tata Ulang Hibah Tanah Kotabaru

Kepala Dinas Kominfotik Lampung Achmad Saefullah dan Kabid Aset BPKAD Lampung Meydiandra.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tata ulang hibah tanah yang diberikan kepada beberapa organisasi kemasyarakatan di kawasan Kotabaru, Lampung Selatan.

Salah satunya hibah yang diberikan kepada pengurus wilayah Nahdatul Ulama (NU) Provinsi Lampung seluas delapan hektar. 

Penataran ulang dilakukan lantaran pemprov tengah melakukan riview ulang master plan, Kotabaru.

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Meydiandra mengatakan, penataan ulang karena ada riview master plan.

BACA JUGA:Tim Pemenangan Nanda-Antonius di Kecamatan Kedondong dan Waykhilau Resmi Dikukuhkan

Sehingga, kata Meydiandra, untuk lokasi dan luasan akan ditata kembali sesuai dengan riview master plan yang baru.

"Yang sudah ada itu bukan dihapus tapi ditata kembali," ujar Meydiandra, Jumat 18 Oktober 2024.

Lanjut Meydiandra, riview ulang master plan tersebut berdampak terhadap hibah tanah yang telah diberikan kepada beberapa organisasi.

"Ada juga hibah seperti ke Muhamadiyah, NU, dan Hindu," ucapnya.

BACA JUGA:Kemendagri Ingatkan Percepatan Realisasi Anggaran Pemerintah Daerah

Pada tahun 2019, disampaikan Meydiandra, pihaknya mengadakan riview master plan ulang sehingga dampak dari review master plan itu ada peruntukan yang berubah.

"Sehingga itu yang kita tata kembali karena sebelumnya itu berada di zona pendidikan," ucapnya.

Meydiandra juga menjelaskan, ada beberapa kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dalam melakukan hibah. 

Di antaranya surat keputusan hibah, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan berita acara serah terima (BAST). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: