KPU Mesuji Buka Layanan Pindah Memilih, Ini Syaratnya
KPU Mesuji Tetapkan Paslon Cabup dan Cawabup. Foto dok--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Mesuji membuka layanan pindah memilih.
Layanan pindah memilih dibuka setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Pindah memilih dapat dilakukan oleh masyarakat yang terdaftar pada DPT namun karena alasan tertentu tidak dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS ia terdaftar,” kata Ketua KPU Kabupaten Mesuji, Ali Yasir saat dikonfirmasi radarlampung.co.id pada Minggu 20 Oktober 2024.
Menurut Acing sapaan akrabnya Layanan pindah memilih baik pindah masuk maupun pindah keluar dibuka dalam dua tahap.
Tahap pertama pindah memilih akan berlangsung hingga 28 Oktober 2024 untuk 10 alasan pindah memilih yaitu.
Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitas. Menjalani rehabilitasi narkoba.
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
BACA JUGA:Rahmat Mirzani Djausal Siap Laksanakan Program Hilirisasi dan Industrialisasi Prabowo di Lampung
Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
Pindah domisili, tertimpa bencana alam bekerja di luar domisilinya, dan atau keadaan tertentu di atas sesuai dengan perundangan undangan.
Sementara, tahap kedua dikhususkan untuk 4 alasan pindah yakni menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tertimpa bencana alam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: