Pelajar SMA di Lampung Utara Nyambi Pengedar Ganja

Pelajar SMA di Lampung Utara Nyambi Pengedar Ganja

Seorang remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) diringkus Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara (Lampura), kerena diduga mengedarkan Narkotika jenis Ganja--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) diringkus Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara (Lampura), kerena diduga mengedarkan Narkotika jenis Ganja. 

Pelaku berinisial RMJ berusia (18) warga Jalan Hamami Facial Mega Kelurahan Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampura. 

Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin Zamhari mengatakan, bahwa saat proses penangkapan, polisi mendapati informasi terkait adanya peredaran narkotika di Biliar Cinema Pasar Dekon Kotabumi.

BACA JUGA:Rusak APK Paslon Pilkada Dapat di Sanksi, Begini Kata Bawaslu Tulang Bawang

"Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib personil berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti 1 (satu) buah linting narkotika golongan I jenis ganja yang diletakan oleh tersangka dibawah meja biliar," kata Kapolsek, Minggu 20 Oktober 2024. 

Kemudian lanjut Kapolsek, personil melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 2 (dua) buah Paket Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang di bungkus dalam kertas putih. 

"Dari tangan tersangka petugas mengamankan 1 (satu) buah linting ganja, 2 (dua) buah Paket ganja, 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Mami Baru, 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk Trans, 1 (satu) buah Korek Api, uang Tunai berjumlah Rp. 19.000 Rb," ujarnya. 

BACA JUGA:Pemprov Lampung Siap Ikuti Perubahan Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti diamankan ke Polsek Kotabumi Kota untuk Proses penyidikan lebih lanjut. 

"Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2), dengan Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.," tutur Iptu Kolin Zamhari . (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: