Ops Zebra Krakatau, Polres Mesuji Lakukan Puluhan Tilang

Ops Zebra Krakatau, Polres Mesuji Lakukan Puluhan Tilang

Pada Ops Zebra Krakatau 2024, Polres Mesuji telah melakukan puluhan tilang dan ribuan teguran lisan.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pada Ops Zebra Krakatau 2024, Polres Mesuji telah melakukan puluhan tilang dan ribuan teguran lisan.

Diketahui, Ops Zebra digelar selama 14 hari, terhitung dari tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, diwakili Kasat Lantas Polres Mesuji, AKP Asep Suhendi mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menindak 49 tilang.

"Jadi, hingga tanggal 22 Oktober 2024 kemarin, kita sudah menindak pelanggar berupa tilang sebanyak 49 tilang, terdiri berat ada tiga, sedang ada 22, dan ringan 24," kata AKP Asep Suhendi, Rabu 23 Oktober 2024.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Guru Ngaji di Bandar Lampung, Usai Cabuli Empat Murid Dibawah Umur.

Kasat Lantas menjelaskan, dari total 49 kendaraan yang dilakukan penilangan, dengan rincian R6 sebanyak 6 kendaraan, R4 ada 7, dan R2 sebanyak 36.

"Jenis pelanggaran yang ditindak berupa tilang, antaranya helm 17, sabuk / safety belt 5, kelengkapan ada 1, surat-surat ada 20, dan Odol ada 6 kendaraan," jelasnya.

Selain itu, AKP Asep juga mengungkapkan, selain tilang pihaknya juga melakukan teguran lisan dan tertulis.

"Teguran lisan sebanyak 2.086, sedangkan teguran tertulis 120. Pelanggaran dominan pada jenis kendaraan R2, yaitu helm dan pengendara di bawah umur," imbuhnya.

BACA JUGA:Per 23 Oktober, 70.464 Unit Kendaraan Ikut Program Keringanan PKB Tahun 2024

Kasat Lantas menerangkan, bahwa Ops Zebra tidak hanya menindak pelanggar, melainkan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan dalam berkendara.

"Dalam memberikan edukasi ini, bertujuan untuk memberikan kesadaran akan keselamatan berkendara bagi pengguna jalan. Terutama kepada pengendara yang masih muda," pungkasnya.

Yang menjadi perhatian khusus, terdapat 9 jenis pelanggaran prioritas, yakni menggunakan handpone saat berkendara, pengemudi pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

"Kemudian, berkendara melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm SNI dan Safety Belt, berkendara dalam pengaruh konsumsi alkohol, melawan arus lalu lintas, kendaraan odol (Overloading dan Over Dimension), kendaraan parkir di bahu jalan tol," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: