Bawaslu Persilakan Tokoh Cagub Adu Gagasan di Kampus, Asalkan...
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila) periode 2024 mengundang para calon gubernur dan wakil gubernur Lampung periode 2024-2029 untuk adu gagasan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ya, mereka hendak memberikan ruang bagi mahasiswa untuk terlibat lebih aktif dalam proses demokrasi, sehingga BEM Unila mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan diskusi publik di dalam kampus.
Terkait hal itu, Bawaslu Provinsi Lampung mengawasi langsung jalannya debat publik dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Lampung (Unila), Kamis 24 Oktober 2024.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan mengatakan, tak ada masalah jika pihak kampus mengundang tokoh yang digadang-gadang menjadi calon gubernur untuk debat adu gagasan.
BACA JUGA:Teliti dan Cermat, Agen BRILink Gagalkan Aksi Penipuan
Kampanye di kampus, kata dia, diperbolehkan PKPU 13 tahun 2024 asal paslon tersebut diundang.
"Secara teknis tidak ada masalah kalau kalangan kampus mengundang orang-orang yang digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk beradu gagasan tentang keindonesiaan," kata Gistiawan.
Namun begitu, pihaknya mengingatkan supaya para tokoh yang melakukan adu gagasan ini tidak membawa atribut partai politik (parpol).
"Hanya saja perlu diingatkan dalam kegiatan tersebut tidak boleh ada atribut partai yang memperlihatkan identitas partai politik peserta pemilu," tambahnya.
BACA JUGA:Berikut Cara Mencari Agen dan Keuntungan Dari Brilink
Adapun atribut yang dilarang itu seperti stiker, bendera, seragam, banner, hingga spanduk yang berkaitan dengan identitas parpol.
Ia menyebut, pihaknya menerjunkan pengawas hingga level kelurahan untuk melakukan pengawasan di sekitar kampus.
Gistiawan melanjutkan, sebelum acara ini dilaksanakan, pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada Paslon, tim kampanye dan pelaksana untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami tidak menemukan bahan atau atribut kampanye. Tidak ada pelanggaran yang kami temukan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: