Pemkab Tulang Bawang Rilis Surat Edaran Media Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Pemkab Tulang Bawang Rilis Surat Edaran Media Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Surat edaran tentang media pelaporan dugaan tindak pidana korupsi. Foto: Tangkap Layar--

BACA JUGA:Setigi Batu Beach Kalianda, Rekomendasi Pantai Asri untuk Liburan Bersama Teman dan Keluarga

Selain itu, lanjutnya, LHKPN juga merupakan media untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan lembaga publik.

Menurutnya, melalui LHKPN yang telah diverifikasi oleh KPK, masyarakat dapat mengetahui perubahan harta kekayaan para pejabat. 

"Saya ingatkan kepada seluruh wajib LHKPN di lingkungan Pemkab Tulang Bawang agar mengisi LHKPN dengan cermat dan detail. Ini penting karena data LHKPN dapat diakses oleh publik dan apabila sudah diumumkan, LHKPN tidak bisa dirubah lagi," kata Pj. Bupati Tulang Bawang. 

Disamping itu, selain LHKPN Pj. Bupati juga mengingatkan jajarannya untuk dengan serius mengikuti Survei Penilaian Integritas (SPI). 

BACA JUGA:Keuntungan Buka Tabungan BRI Simpedes Usaha, Cek Disini

SPI merupakan survei yang dibangun oleh KPK sebagai alat ukur risiko korupsi pada instansi publik.

"Seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Tulang Bawang diminta mengikuti survei ini dengan sebaik-baiknya. Respon para ASN merupakan cerminan pemerintah daerah," terangnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: