Oknum LSM dan Wartawan di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Kapolres Pringsewu menjelaskan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota LSM dan wartawan. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua oknum anggota LSM dan wartawan diamankan anggota Polres Pringsewu, Polda Lampung karena diduga terlibat pemerasan.
Oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat berinisial Ab dan wartawan Do ini diduga melakukan pemerasan di pekon Kecamatan Adiluwih.
Kapolres AKBP M Yunus menyampaikan, penangkapan menindaklanjuti keluhan masyarakat saat kunjungan kerja Polres Pringsewu ke sejumlah pekon dan kecamatan.
Saat itu ada keluhan warga terkait pemerasan dengan modus akan membuat berita negatif kepala pekon dan instansi lainnya.
BACA JUGA:Wartawan Media Online di Pringsewu Lampung Ditemukan Tewas, Kondisinya Sudah Begini
BACA JUGA:Heboh Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan, Mazda Yulita Mangkir Dari Panggilan BK DPRD Way Kanan
"Modus pelaku mengancam akan menyebarkan berita yang merugikan jika permintaan (uang) tidak dipenuhi," kata Kapolres Pringsewu AKBP Yunus.
Menindaklanjuti hal tersebut, anggota Polres Pringsewu, Polda Lampung melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Hasilnya, polisi mengamankan Ab yang kedapatan mengambil uang sebesar Rp 16 juta di salah satu pekon Kecamatan Adiluwih.
Dari lokasi berbeda di rumah kecamatan sama, Do juga diduga melakukan hal serupa.
BACA JUGA:Dalami Dugaan Korupsi di PT LEB, Kejati Sita Uang Rp 2 M Usai Geledah Kantor
BACA JUGA:Duo Tersangka Korupsi PT LJU Diduga Sudah Kabur, Kejati : Kita Panggil Lewat Media Massa
Kapolres menegaskan bakal terus menindak tegas oknum yang mencemarkan nama baik profesi wartawan dengan cara-cara pemerasan.
Tindakan tegas tersebut diambil untuk melindungi profesi wartawan yang berintegritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: