Buntut Nihil Saksi, Bawaslu Sebut Kasus Camat Negerikaton Direkom ke BKN
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus Camat Negerikaton Kabupaten Pesawaran, Lampung, Enggo Pratama yang membawa banner pasangan calon (paslon) Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira-Muhammad Antonius dihentikan.
Sentra Gakkumdu menyatakan kasus tersebut tidak cukup alat bukti.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menyebut, perihal kasus ini netralitas Enggo sebagai ASN telah direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pada Senin 4 November 2024.
"Camat Pesawaran sudah kita rekom ke BKN, nanti kita lihat apa sanksi dari BKN," ujarnya.
BACA JUGA:Jangan Kaget, Ini Besaran Gaji Anggota PTPS Lengkap dengan Tupoksi yang Harus Dijalani
Iskardo menjelaskan, pada konteks pidana pemilu, Gakkumdu menghentikan penyidikan sebab tak ada saksi yang menyatakan camat tersebut membawa baliho cakada tersebut.
Maka, ia berharap partisipasi masyarakat lebih meningkat untuk membantu penindakan yang dilakukan Gakkumdu.
"Tentu gini, bila ada kejadian yang tentu kita harapkan itu ada peran masyarakat yang melihat, yang mengetahui. Pesawaran itu kemarin satu alasan dari Gakkumdu itu tidak ada orang yang melihat," ucapnya.
"Tidak ada saksi yang bisa membenarkan bahwa dia (camat) itu yang membawa, menaruh di mobil dan seterusnya," tambahnya.
BACA JUGA:Didor Polisi, Tiga Residivis Spesialis Pencurian Berhasil Diringkus
"Jadi ada mislink di situ yang tidak bisa kita temukan. Walaupun secara administrasi kepegawaian itu sudah kita nyatakan terbukti dan kita rekomendasikan ke BKN," kata dia.
Sebelumnya, kasus camat Negerikaton ini telah dihentikan penyidikannya oleh Gakkumdu setelah 14 hari kerja pemeriksaan.
"Dalam hal ini penyidik sudah melakukan upaya maksimal namun memang ketika proses penyidikan dapat kesimpulan bahwa tidak cukup alat bukti, maka dari itu untuk kepastian hukum dilakukan pemberhentian pada proses penyidikan (SP3)," kata Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah pada Sabtu 26 Oktober 2024 lalu.
Fatih menerangkan, dalam proses penyelidikan ini ada sejumlah saksi yang tidak hadir serta adanya keterangan yang berbeda dari para saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: